DLH Gunungkidul lakukan Verifikasi Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3

Menanggapi permohonan ijin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari UPT Puskesmas Purwosari yang beralamat di Widoro,  Giripurwo, Purwosari, Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi pada Kamis,24 Januari 2019. Verifikasi dilakukan oleh Dra Anna Prihatini selaku Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, Fitri Iswinayu ST,M.Sc selaku Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran, Joko Untoro , ST selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan serta Budjang Arief selaku Analisis Sistem Mutu dan Lingkungan.

Verifikasi ini berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2015 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 10c/KPTS/II/2018 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.

Nantinya hasil verifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Ijin Penyimpanan Limbah B3 jika pihak pemohon dinilai telah memenuhi persyaratan.

Previous Pembahasan Dokumen UKL UPL Klinik Utama Rawat Inap Wizula Medica

Leave Your Comment

Skip to content